
Jika Imam Salam, hendaklah wanita cepat-cepat keluar dari Masjid. Segera pulang kerumah.
Adapun laki-laki, masih tetap duduk di Masjid agar mereka TIDAK BERBARENGAN dengan kepulangan wanita.
Hal ini sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah
radhiyallohu ‘anha, “Sesungguhnya kaum wanita, mereka dahulu apabila
Imam selesai sholat membaca salam, maka kaum wanita segera berdiri untuk
pulang. Adapun Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam dan kaum
laki-laki yang sholat masih tetap duduk di Masjid sampai waktunya
pulang. Apabila Rosulullah berdiri, maka berdiri pula kaum laki-laki.”
HR. Bukhari
Berkata Imam Az-Zuhri, “Kami berpendapat, wallohu a’lam, hal itu
dilakukan oleh kaum laki-laki agar mereka tidak berbarengan dan
berpapasan dengan kaum wanita.”
Berkata Imam Asy-Syaukani [Nailul Author, 2/326], “dari hadits diatas
menunjukkan bahwa disukai bagi Imam Sholat untuk memperhatikan keadaan
makmumnya dan hendaklah imam menjaga dan berhati-hati, serta menjauhi
tempat-tempat atau faktor-faktor terjadinya fitnah dalam jamaah
makmumnya. Dimakruhkan ikhtilatnya laki-laki dan wanita di jalan (menuju
dan pulang dari Masjid).”
disarikan dari kitab Tanbihaat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minaat karya Syaikh Al-Fauzan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar